PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

    PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

    SERANG | Pemilik akun TikTok @laen.london.grup, Leon Line London Jaya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang sebelumnya menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya umat Kristiani. Permintaan maaf itu disampaikan melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah pada akhir pekan lalu.

    Dalam penjelasannya, Leon menyebut bahwa ucapan yang menimbulkan polemik tersebut terjadi secara spontan saat ia melakukan siaran langsung. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menyinggung, menyakiti, atau merendahkan pihak mana pun.

    “Saya minta maaf kepada semua atas kesalahan saya. Saya tidak ada berniat untuk menyakiti siapa pun. Itu hanya kelakuan spontan karena komentar - komentar ketika saya live, ” ujar Leon, Selasa (2/12/2025)

    Ia juga menekankan bahwa dirinya sangat menghormati agama yang dianutnya, yakni Kristen, dan menyampaikan bahwa seluruh keluarganya juga merupakan pemeluk agama yang sama. “Tolong diterima, mohon, ” katanya.

    Perkumpulan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia wilayah Serang menyambut baik langkah Leon yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Organisasi tersebut menilai sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik untuk meredakan ketegangan serta menjaga keharmonisan antarumat beragama.

    PEWARNA Serang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing oleh situasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

    Leon menutup pernyataannya dengan harapan agar permohonan maafnya diterima dengan lapang dada.

    “Terima kasih. Tuhan Yesus memberkati. Amin, ” ujarnya.

    pewarna serang
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Baru Pendidikan: Brimob Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil 0602-06/Kramatwatu Kodim 0602/Serang bersama Brigif 87/Salakanagara dan Polsek serta Instansi Terkait Bersihkan Sungai Cegah Banjir   ‎
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Dirut PT EPP Sukron Yuliadi Mufti Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 21,6 Miliar
    Antisipasi Banjir, Polsek Jatiuwung Pimpin Kerja Bakti Massal di RW 08 Periuk Damai

    Ikuti Kami