SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil langkah tegas dengan menahan dua petinggi perusahaan daerah pada Senin (24/11/2025). Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan kasus korupsi bernilai fantastis, terkait pengadaan minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton pada tahun 2025. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp20, 4 miliar. PT ABM sendiri merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Banten, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pasokan minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah sampai ke tangan PT ABM. Akibatnya, kerugian negara membengkak mencapai Rp20.487.194.100. Sebuah fakta yang memilukan, melihat uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan, kini lenyap begitu saja.
"Minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut sampai sekarang belum diterima oleh PT ABM, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100, " ujar Kasi Pidsus Kejati Banten, Herman, dengan nada prihatin.
Herman merinci, pemesanan minyak goreng tersebut dilakukan pada Maret 2025. Pembayaran dilakukan melalui skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang dicairkan di Bank BRI Cabang Bintaro. Ia menambahkan, pencairan dana melalui SKBDN tersebut telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2025.
Penyidik Kejati Banten kini tengah bekerja keras mendalami berbagai aspek krusial. Salah satunya adalah menelusuri kualifikasi PT KAN sebagai pihak penyedia barang, dan yang terpenting, melacak aliran dana yang diduga diselewengkan.
"Kalau itu kualifikasinya tidak memenuhi atau tidak, masih kita dalami. Itu masih kita dalami aliran uang tersebut ke mana, " pungkas Herman, menegaskan komitmen Kejati Banten untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Atas dugaan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang berat menanti mereka jika terbukti bersalah. (PERS)

Updates.