Kabupaten Tangerang || Peredaran penjualan jenis minuman racikan Ciu dan Brandy kian mengkhawatirkan warga Kabupaten Tangerang (Senin 24/11/2025).
Dari penelusuran, tim awak Media mendapati beberapa lokasi di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjual miras ilegal.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa peredaran miras ilegal bebas bertransaksi seolah aman dan tidak tersentuh hukum.
Lokasi yang terpantau mulai dari Kp. Talok Kecamatan Kresek, Kp Renged Kresek, Pasir Jaha Balaraja , Kp Parung Cikuya Solear, Tegal Sari Tigaraksa.
Dari beberapa toko yang dijumpai menyebutkan bahwa Ciu dan Brandy tersebut milik seorang pengusaha minuman asal Medan yakni Shmbg (Inisial-red).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, SHBG adalah pemasok sekaligus pembuat / peracik minuman jenis Ciu dan Brandy yang juga pemasok terbesar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Aang Ubay salah satu Aktivis Banten mengatakan bahwa Kabupaten Tangerang memiliki peraturan yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Perda ini didukung oleh aturan pelaksana, yaitu: Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Harusnya Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat-tempat yang menjual minuman keras (miras), termasuk ciu, yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang diatur, " katanya.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan di Kabupaten Tangerang berbeda dengan di Kota Tangerang atau Kota Tangerang Selatan, yang mungkin memiliki perda dengan pendekatan yang berbeda (misalnya, Kota Tangerang memiliki Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, yang cenderung melarang secara lebih ketat).
Diduga para penjual minuman keras jenis Ciu dan Brandy tidak memiliki SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol ) serta melanggar Perda.
Kini publik menanti sikap tegas pihak Trantib / Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk menertibkan para penjual jenis Ciu dan Brandy, yang diduga diback-up orang yang berpengaruh.
Hal mustahil bila APH / Trantib tidak mencium peredaran tersebut, karena tampilannya toko Jamu Tradisional, namun yang dijual adalah Miras / Ciu/Brandy.
Aang Ubay menyebutkan bila peredaran dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Tangerang akan naik, karena penjual Ciu dan Brandy dalam transaksinya tidak melihat sisi usia, yang ada dibenaknya adalah keuntungan semata.
"Kami meminta semua pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku, " pungkasnya.
Hingga terbitnya berita ini pemilik usaha minuman Ciu dan Brandy juga pihak Trantib Kabupaten Tangerang belum dapat dimintai tanggapannya.

Ayu Amalia