Dua Kali Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

    Dua Kali Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

    Cilegon — Proses hukum terkait laporan terhadap Susi Lawati kembali menjadi sorotan setelah yang bersangkutan untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Cilegon.

    Kuasa hukum pelapor, Moch. Mulyadi, S.H., mengecam ketidakhadiran terlapor dan menilai hal tersebut sebagai indikasi upaya menghindari proses hukum.

    Diketahui, panggilan kedua yang tertuang dalam Surat Panggilan No: Sp.lidik/421/Res.1.24/XI/2025/Reskrim dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 14.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

    “Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, tetapi tidak disertai surat keterangan sakit. Sekarang panggilan kedua juga kembali diabaikan tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bentuk tidak menghormati proses hukum, ” tegas Mulyadi.

    Mulyadi menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sesuai KUHAP, termasuk opsi jemput paksa, apabila terlapor terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Kami meminta penyidik, kasat reskrim, dan pihak Polres segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya jemput paksa. Hukum tidak boleh lemah di hadapan orang yang diduga melanggar hukum, ” ujarnya.

    Ia juga memperingatkan adanya potensi terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tindakan tegas tidak segera dilakukan.

    “Jika dibiarkan, kami khawatir terlapor kabur. Karena itu, penyidik, kasat reskrim, ataupun Polres Cilegon harus bersikap profesional dan tidak ragu bertindak tegas, ” lanjutnya.

    Mulyadi menekankan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah penegakan hukum serta memastikan proses berjalan objektif dan tidak diskriminatif.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah ketidakhadiran terlapor pada panggilan kedua.

    polres cilegon polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Raih Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Telan Korban Jiwa, JBM: Cegah Perbup...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ciptakan Harkamtibmas dan Kamseltibcar, Brimob Banten Laksanakan Gatur Lalu Lintas Pagi
    Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Kodim 0602/Serang Hadiri Pengajian Bulanan Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Kodim 0602/Serang dan Muspika Kramatwatu Gelar Pembersihan Lingkungan
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami