Serang - Polda Banten melalui Ditreskrimsus Polda Banten gelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPNS Kewilayahan Provinsi Banten TA 2025 di salah satu hotel Kota Serang, Rabu (29/10).
Rakor dengan tema "Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri pengemban Fungsi Korwas PPNS dalam penegakkan hukum yang Presisi guna mendorong terwujudnya asta cita" ini dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, S.IK, panitia Rakor Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS, pejabat instansi terkait, para undangan dan peserta yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebanyak 50 orang.
Dalam sambutannya, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri dalam menangani perkara.
"Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum dan keadilan yang Presisi guna mendorong terwujudnya asta cita, sesuai dengan program Presiden RI, " kata Yudhis Wibisana.
Lanjutnya, "Rakor ini juga membahas beberapa isu strategis terkait dengan penanganan perkara, termasuk pentingnya memahami KUHAP dan Undang-Undang lainnya dalam proses penyidikan".
Usai membuka acara, Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana memberikan penghargaan kepada PPNS yang aktif dan sering berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten dan dilanjutkan pemberian materi oleh beberapa narasumber.
Terakhir Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana berharap dengan adanya rakor ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ayu Amalia