Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.

    "Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas, " kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    "Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba, " ucap dia.

    bnn ri narkoba narkotika vape komjen suyudi
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    DPP GRANAT Dukung Usulan Kepala BNN Larang...

    Artikel Berikutnya

    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sisir Terminal Cargo Bandara Soetta, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Praktik Judi dan Miras
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
    Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

    Ikuti Kami