Polda Banten Tindak Tegas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi Ditangani Sepanjang 2026

    Polda Banten Tindak Tegas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi Ditangani Sepanjang 2026

    Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 7 laporan polisi (LP) terkait kasus pertambangan ilegal di Kawasan Hutan yang telah ditangani.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, 4 kasus merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, serta 2 kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

    “Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH, ” ujar Yudhis pada Kamis (09/04). 

    Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai terlapor, yakni Sdr. SR alias AN dan Sdr. AD.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan TNGHS. Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

    “Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan, ” jelasnya.

    Para terlapor dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

    “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional, ” tegas Yudhis.

    Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar. (***)

    polda banten ditreskrimsus polda banten bidhumas polda banten humas polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Atlet Tenis Banten Ukir Sejarah, Maula Sa’ya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sisir Terminal Cargo Bandara Soetta, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Praktik Judi dan Miras
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
    Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

    Ikuti Kami