Jakarta – Ancaman narkotika di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tak hanya jumlah pengguna yang meningkat, jenis zat terlarang juga semakin beragam dan canggih, bahkan mulai ditemukan dalam cairan rokok elektrik (vape).
Hal ini menjadi sorotan dalam pertemuan antara Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Taruna Ikrar, di Jakarta. Keduanya sepakat memperkuat sinergi untuk menghadapi lonjakan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang semakin masif.
“BNN tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi lintas instansi mutlak diperlukan untuk menanggulangi ancaman narkotika yang terus berkembang, ” ujar Suyudi.
4, 1 Juta Penduduk Terpapar Narkoba
Data hasil survei kolaboratif BNN bersama BRIN dan BPS periode 2023–2025 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2, 11 persen, setara dengan sekitar 4, 1 juta jiwa usia produktif di Indonesia.
Angka tersebut menjadi alarm serius di tengah munculnya tren narkoba jenis baru yang terus bertambah. Berdasarkan data global, lebih dari 1.400 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, dan sekitar 175 di antaranya sudah masuk ke Indonesia.
Narkoba Masuk ke Vape
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah penyusupan zat narkotika ke dalam vape. Laboratorium BNN menemukan kandungan berbahaya seperti:
* Synthetic cannabinoid
* Metamfetamin (sabu)
* Etomidate
Modus ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar generasi muda melalui gaya hidup modern yang terlihat “aman”.
Regulasi Kejar Perkembangan Zat Baru
BNN juga menyoroti sejumlah zat yang belum memiliki regulasi kuat, di antaranya ketamin, kratom, AB-INACA, MDMB-5-METHYL-INACA, dan isopropoxate.
Khusus kratom, pemerintah kini mengambil pendekatan berbasis penelitian ilmiah setelah sebelumnya sempat diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I. Kajian lanjutan akan menentukan apakah tanaman ini memiliki potensi sebagai bahan baku obat.
BPOM Soroti Vape dan “Gas Ketawa”
Di sisi lain, BPOM mengungkap meningkatnya keresahan masyarakat terkait peredaran vape. Meski kewenangan saat ini terbatas pada pengawasan iklan, langkah pembatasan terus diperkuat.
Selain itu, BPOM juga bergerak cepat menghentikan peredaran dinitrogen oksida (N2O) yang disalahgunakan sebagai “gas ketawa”, meskipun sejatinya merupakan gas bius medis.
“Setiap kebijakan harus berbasis ilmiah, didukung data dan fakta empiris, ” tegas Taruna Ikrar.
Perkuat Operasi dan Edukasi
Sebagai langkah konkret, BNN dan BPOM akan:
* Menggelar operasi terpadu pemberantasan narkoba
* Memperkuat pengawasan zat prekursor
* Mengintensifkan edukasi publik melalui media sosial
* Memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) antar lembaga
Kolaborasi ini dinilai krusial, mengingat kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak celah penyelundupan atau “jalur tikus”.
Perkembangan narkotika yang semakin kompleks menuntut respons cepat dan adaptif. Sinergi antara BNN dan BPOM diharapkan menjadi benteng kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba modern yang kini menyasar berbagai lini kehidupan, termasuk melalui produk sehari-hari seperti vape.

Ayu Amalia